DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Dokumen tersebut diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2/2026).
Penilaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong perbaikan kualitas layanan. Ia menegaskan, hasil penilaian dan opini tersebut menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap standar pelayanan publik.
“Penilaian ini harus menjadi pendorong bagi seluruh unit kerja agar semakin disiplin dan konsisten dalam memberikan layanan yang berkualitas,” tegas Sekda Bali.
Selain memberikan nilai pengawasan, Ombudsman RI juga mengeluarkan opini sebagai bentuk penguatan fungsi kontrol, dengan pendekatan yang mendekati mekanisme yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan akuntabel.
Sekda Bali turut mengapresiasi langkah Ombudsman yang telah memperluas penilaian hingga ke tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ia berharap cakupan tersebut ke depan semakin luas sehingga evaluasi pelayanan publik dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, Ni Nyoman Sri Widianti menjelaskan bahwa pada 2025 Ombudsman bertransformasi dari sekadar penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menjadi penilaian maladministrasi yang lebih komprehensif. Penilaian ini tidak hanya mengukur kelengkapan administrasi, tetapi juga kualitas layanan serta tingkat kepatuhan penyelenggara.
Secara nasional, pada 2025 Ombudsman melakukan penilaian terhadap 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Di Bali, cakupan penilaian meliputi Pemerintah Provinsi Bali serta sejumlah kabupaten/kota, termasuk Denpasar, Badung, dan Karangasem.
Penilaian menitikberatkan pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik sebagai indikator utama kualitas layanan dan kepatuhan. Hasilnya menjadi dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
Opini tersebut juga diserahkan kepada sejumlah unit layanan, di antaranya RSBM, Disdikpora, dan Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna, sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Provinsi Bali. (red)