DENPASAR – Dua proyek wisata ekstrem di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kini menunggu keputusan akhir dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Apakah proyek lift kaca setinggi 180 meter dan wahana bungee jumping Extreme Park Bali akan dilanjutkan, dibongkar, atau dicarikan solusi lain? Semuanya kini berada di tangan gubernur.
Kepastian tersebut muncul setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyerahkan rekomendasi hasil kajian kepada Gubernur Koster, Selasa (11/11/2025) di Gedung DPRD Bali, Denpasar.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Ketua Pansus I Made Supartha dan tim anggota pansus lainnya.
Meski dokumen rekomendasi telah diserahkan, isi rekomendasi masih dirahasiakan. Gubernur Koster menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu hasil kajian tersebut sebelum mengumumkan keputusan resmi.
“Rekomendasi dari Pansus sudah saya terima, nanti saya pelajari dulu. Sedang dikaji. Nanti ada kejutan,” ujar Koster sambil tersenyum.
Saat ditanya apakah opsi pembongkaran menjadi kemungkinan, Koster meminta publik bersabar. “Tunggu dulu. Kita kaji dulu. Bali tidak anti investor, tapi yang dibutuhkan adalah investor yang taat aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, I Made Supartha, menjelaskan bahwa seluruh 18 anggota Pansus sepakat menyerahkan rekomendasi secara tertutup kepada gubernur. Langkah ini diambil untuk menghindari kegaduhan publik sebelum keputusan final dikeluarkan.
“Kita sepakat rekomendasi diserahkan dulu secara tertutup. Gubernur juga sudah menyampaikan akan ada kejutan, jadi kita tunggu saja. Tidak lama lagi,” kata Supartha.
Ia menegaskan, evaluasi Pansus mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, tata ruang, kearifan lokal, hingga nilai warisan budaya. “Jangan sampai warisan alam dan leluhur kita berubah karena pembangunan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Menyoal indikasi pelanggaran, Supartha mengakui bahwa pelanggaran tata ruang terlihat cukup jelas. “Bangunan terlalu dekat dengan tebing dan pantai, padahal dalam Perda RTRW Bali Nomor 4 Tahun 2019, dilarang membangun dalam radius 100 meter dari tebing atau sempadan pantai,” jelasnya.
Pansus juga menemukan proyek belum memiliki Amdal dan hanya mengantongi UPL-UKL, sementara hasil kajian Dinas ESDM menyebut instalasi lift belum memenuhi standar keselamatan kerja. Proyek bungee jumping pun dihentikan karena izin tidak lengkap dan lokasi dinilai tidak stabil secara geoteknis.
Hingga kini, kedua proyek wisata ekstrem di Pantai Kelingking masih ditutup sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Gubernur Koster. “Tunggu tanggal mainnya, tidak lama lagi akan jelas,” tandas Supartha. (red)