DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Perda tersebut ditandatangani pada Selasa (24/2/2026).
Dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026), Koster menegaskan bahwa regulasi ini dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, termasuk hortikultura dan perkebunan di Bali yang selama ini mengalami penurunan daya dukung akibat alih fungsi lahan.
“Guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” ujar Koster.
Selain itu, Perda tersebut juga secara tegas melarang praktik alih kepemilikan lahan secara nominee yang dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat Bali. Menurut Koster, pengaturan ini diperlukan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kedaulatan penguasaan lahan.
Ia berharap keberadaan Perda ini dapat melindungi, merevitalisasi, serta menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga keseimbangan ekologis, serta menjadi pedoman dalam pengendalian lahan di Bali.
“Ke depan, lahan produktif harus tetap berfungsi sebagai penopang ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Tidak boleh lagi ada praktik alih kepemilikan lahan secara nominee,” tegasnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur aspek pembinaan, pengawasan, peran serta masyarakat, pendanaan, serta sanksi bagi pelanggar. Sanksi administratif diberlakukan terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun yang memfasilitasi penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui skema nominee.
Jenis sanksi yang diatur antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan izin. Selain itu, pelanggar dapat dikenakan pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif. Perda ini juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran, berupa pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Koster.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH). Ketua Umum BIPPLH, Komang Gde Subudi, Kamis (26/2/2026) menyatakan pihaknya bersama jaringan di seluruh kabupaten/kota se-Bali mendukung penuh visi Gubernur dalam mewujudkan Bali sebagai pulau berperadaban hijau.
Menurut Subudi, Bali dikenal dunia karena kelestarian alam dan keunikan budayanya. Oleh karena itu, menjaga lahan produktif dan mencegah praktik kepemilikan nominee menjadi bagian penting dalam melestarikan peradaban hijau Bali.
“Bagi kami para aktivis, peradaban hijau adalah peradaban modern yang layak menjadi kebanggaan bersama. Perda 4 Tahun 2026 sangat berpeluang menjaga arah pembangunan Bali tetap selaras dengan visi Sat Kerthi Loka Bali,” ujar aktivis yang akrab disapa Jero Gede Agung Subudi ini.
Di sisi lain, BIPPLH menilai revisi batasan ketinggian bangunan—khususnya di zona tertentu—dapat menjadi salah satu solusi strategis mengendalikan laju penyusutan lahan hijau di Bali. Subudi menjelaskan bahwa pembangunan yang selama ini dibatasi secara vertikal telah mendorong ekspansi horizontal besar-besaran, terutama untuk permukiman dan akomodasi wisata. Dampaknya, lahan persawahan dan kawasan hijau kian tergerus.
Menurutnya, revisi aturan ketinggian bangunan dapat membawa sejumlah dampak positif: Mengurangi alih fungsi lahan, karena pembangunan didorong ke atas, bukan melebar ke kawasan produktif, Optimalisasi ruang kota, khususnya di wilayah urban dengan permintaan hunian yang tinggi, dan Perlindungan lingkungan, asalkan dibarengi dengan perizinan ketat dan pengawasan serius.
“Sudah waktunya mencari titik temu antara pelestarian budaya dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Vertikalisasi bisa dilakukan tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Subudi.
Dengan diberlakukannya Perda 4/2026, pihaknya berharap pengendalian tata ruang dan kepemilikan lahan dapat berjalan lebih tertib, berkeadilan, serta berkelanjutan demi menjaga masa depan Bali sebagai pulau yang berdaulat secara ekonomi dan lestari secara ekologis. (red)