DENPASAR – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran para ahli dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penanganan kerusakan dan pencemaran lingkungan merupakan tanggung jawab negara, termasuk ketika pemerintah daerah tidak bertindak.
“KLH/BPLH berkewajiban melakukan pengawasan dan bahkan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran hukum lingkungan. Peran para ahli sangat penting untuk memperkuat langkah tersebut,” ujar Hanif dalam Forum Ahli 2025 di Denpasar, Jumat (26/9/2025).
Hanif Faisol menambahkan, perkara lingkungan kini semakin kompleks. Pelaku pencemar dan perusak lingkungan memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. Karena itu, KLH/BPLH membutuhkan dukungan ahli dari berbagai disiplin ilmu agar langkah penegakan hukum memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Kehadiran ahli dari berbagai daerah sangat dibutuhkan agar penanganan kasus mempertimbangkan karakteristik lokal secara tepat,” katanya.
Selain itu, KLH/BPLH juga tengah meningkatkan kapasitas institusi dan personel, termasuk dengan mengembangkan sistem informasi pengawasan lingkungan. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan, memperluas akses data, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga.
Tantangan geografis turut menjadi perhatian. Banyak kasus pencemaran terjadi di wilayah sulit dijangkau sehingga kolaborasi dengan pemerintah daerah dan keberadaan ahli di daerah sangat diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum di lapangan.
Hanif juga menyampaikan apresiasi kepada para ahli yang konsisten membela hak atas lingkungan hidup meskipun menghadapi risiko tinggi, termasuk ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024,” tegas Menteri LH.
Sebagai langkah konkret, KLH/BPLH telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menilai kelayakan perlindungan bagi ahli yang menghadapi SLAPP. Hingga kini, dua ahli telah dinyatakan sebagai Pejuang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri, yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum represif terhadap mereka.
Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol di Forum Ahli 2025 di Denpasar, usai kunjungan kerja ke Papua Selatan, disebut sebagai bukti komitmen KLH/BPLH membangun sinergi dengan para ahli. Kolaborasi ini diyakini akan mempercepat terwujudnya keadilan lingkungan hidup serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. (red)