DENPASAR – Sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) terbit di kawasan hutan lindung mangrove atau Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Fakta ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, pengelola Tahura, dan organisasi perangkat daerah terkait, Selasa (23/9/2025).
Ketua Pansus TRAP, Made Suparta, menyebut penerbitan ratusan sertifikat di kawasan konservasi tersebut sebagai indikasi kuat permainan mafia tanah. “Dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura sudah jelas terlihat. 106 sertifikat sudah terbit. Ini kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan Bali. Harus dibongkar dan para pelakunya dipenjarakan,” tegasnya.
Menurut Suparta, lahan di sekitar Tahura Ngurah Rai bernilai tinggi karena lokasinya strategis di tepi By Pass Ngurah Rai, dengan estimasi harga mencapai miliaran rupiah per bidang. Ia menilai praktik tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk oknum aparat, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas.
Suparta menekankan bahwa penerbitan SHM di kawasan Tahura jelas melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah terkait. “Mangrove adalah kawasan konservasi dan resapan air yang vital, apalagi saat terjadi banjir. Pelanggaran ini bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Tidak ada alasan, harus dibatalkan dan diproses hukum,” ujarnya.
BPN Bali mengakui adanya 71 sertifikat di wilayah Badung dan 35 sertifikat di Denpasar. Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, menyebut sebagian sertifikat terbit karena kawasan itu tercantum sebagai zona industri dalam tata ruang. Namun ia tak menutup kemungkinan ada sertifikat yang masuk ke kawasan hutan akibat pergeseran patok atau kesalahan peta. “Kalau terbukti masuk Tahura, sertifikat bisa dibatalkan,” jelasnya.
Salah satu sertifikat bahkan dikaitkan dengan warga negara asing asal Rusia melalui PT Greenblocks Sustainable Building, yang membangun usaha di area mangrove.
Tahura Ngurah Rai sendiri membentang di dua wilayah, yakni Kota Denpasar (Sanur Kauh, Sidakarya, Serangan, Pedungan, Sesetan, dan Pemogan) serta Kabupaten Badung (Benoa, Tanjung Benoa, Kuta, Kedonganan, Tuban, dan Jimbaran).
Pansus DPRD Bali menegaskan akan merekomendasikan pembatalan seluruh sertifikat yang bermasalah tersebut sekaligus mendesak audit menyeluruh atas kewenangan BPN. “Ini langkah awal untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” pungkas Suparta. (red)