DENPASAR – Wacana revisi ketentuan ketinggian bangunan di Bali kembali mencuat dan mendapat respons positif dari kalangan pemerhati lingkungan serta tata ruang.
Perubahan aturan ini dinilai mendesak, khususnya di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan produktif akibat pertumbuhan pembangunan yang tidak terkendali.
Salah satu pihak yang menyambut baik wacana ini adalah Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH), I Komang Gde Subudi atau yang akrab disapa Jero Gede Subudi. Ia menilai revisi batasan ketinggian bangunan—khususnya di zona tertentu—dapat menjadi salah satu solusi strategis mengendalikan laju penyusutan lahan hijau di Bali.
Subudi menjelaskan bahwa pembangunan yang selama ini dibatasi secara vertikal telah mendorong ekspansi horizontal besar-besaran, terutama untuk permukiman dan akomodasi wisata. Dampaknya, lahan persawahan dan kawasan hijau kian tergerus.
Menurutnya, revisi aturan ketinggian bangunan dapat membawa sejumlah dampak positif:
- Mengurangi alih fungsi lahan, karena pembangunan didorong ke atas, bukan melebar ke kawasan produktif.
- Optimalisasi ruang kota, khususnya di wilayah urban dengan permintaan hunian yang tinggi.
- Perlindungan lingkungan, asalkan dibarengi dengan perizinan ketat dan pengawasan serius.
“Sudah waktunya mencari titik temu antara pelestarian budaya dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan. Vertikalisasi bisa dilakukan tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Jero Gede Subudi, Minggu (16/11/2025).
Filosofi Lokal dan Aturan Tata Ruang
Bali selama ini diatur oleh batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa. Ketentuan ini juga tercantum dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043. Tujuannya menjaga keselarasan bangunan dengan lanskap alam dan spiritualitas berdasarkan filosofi Tri Hita Karana.
Namun, seiring peningkatan kebutuhan ruang akibat ledakan penduduk, pariwisata, dan urbanisasi, ketentuan ini dinilai memerlukan kajian ulang.
“Lahan hijau kini banyak berubah menjadi permukiman dan akomodasi wisata. Bali menghadapi tantangan serius terkait ketahanan pangan dan kualitas lingkungan,” tegas Subudi.
Pembangunan Vertikal Terukur di Zona Tertentu
Menurut Subudi, revisi tidak berarti pembangunan bebas tanpa batas. Ia menyebutkan bahwa beberapa zona tetap harus memiliki pembatasan ketat—terutama area sekitar pura dan kawasan sakral yang diatur dalam Bhisama Kesucian Pura.
Dalam Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat No. 11/Kep./1/PHDIP/1994, terdapat tiga konsep penting:
- Apeneleng: radius 5 km untuk Pura Sad Khayangan dan 2 km untuk Dang Kahyangan
- Apenimpug: jarak sejauh lemparan dari pura
- Apenyengker: batas terluar penyengker pura
“Konsep-konsep ini wajib dijadikan acuan agar kesucian pura tetap terjaga,” kata Subudi yang juga Ketua Yayasan Bumi Bali Bagus.
Meski demikian, ia menilai beberapa kawasan—misalnya wilayah urban Bali Selatan—bisa dijadikan pilot project pembangunan vertikal di atas 15 meter, baik untuk hunian, kampus, rumah sakit, hingga akomodasi wisata.
Alih Fungsi Lahan Memicu Bencana
Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya telah menegaskan larangan alih fungsi lahan produktif yang mulai diterapkan tahun ini. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana banjir besar yang melanda pulau ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti tingginya tingkat alih fungsi lahan di Bali, terutama alih fungsi hutan dan lahan pertanian, sebagai masalah yang sangat serius dan menjadi salah satu penyebab utama bencana hidrometeorologi seperti banjir.
Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, secara spesifik menyebut bahwa alih fungsi hutan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS), seperti DAS Ayung, menjadi salah satu penyebab utama banjir besar di Bali baru-baru ini.
Dijelaskan bahwa tutupan hutan di DAS Ayung, yang secara ekologis harusnya 30%, kini hanya tersisa sekitar 3% karena beralih fungsi menjadi permukiman dan lahan pertanian, secara drastis mengurangi kemampuan resapan air dan memperparah dampak hujan lebat.
Data menunjukkan bahwa ribuan hektare sawah dan ratusan hektare hutan di Bali telah lenyap dalam beberapa tahun terakhir. Diperkirakan 6.521 hektare sawah lenyap dalam enam tahun, banyak yang berubah menjadi vila dan perhotelan, sementara hutan berkurang 459 hektare, yang dinilai sangat serius oleh Menteri LHK.
“Alih fungsi lahan tidak hanya merusak ekosistem dan memicu bencana, tetapi juga mengancam ketahanan pangan lokal dengan hilangnya lahan pertanian subur,” tegas Subudi.
Terakhir, Subudi menegaskan bahwa revisi batas ketinggian bangunan bukan semata soal membangun lebih tinggi, tetapi memastikan masa depan Bali lebih seimbang, lestari, dan layak huni. “Dengan regulasi yang adaptif dan penataan yang cermat, Bali bisa membuktikan bahwa modernisasi tidak selalu bertentangan dengan pelestarian budaya dan lingkungan,” pungkasnya. (red)