JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada konferensi pers di Media Center Kemenpora, Selasa (23/9/2025). Erick hadir bersama Wakil Menpora Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi luas dari Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.
“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 induk cabang olahraga, 6 organisasi fungsional, dan masyarakat olahraga prestasi, kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” kata Marciano.
Permenpora 14/2024 sebelumnya dinilai menimbulkan kegelisahan di kalangan insan olahraga, karena beberapa pasalnya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan maupun regulasi lain, termasuk terkait otonomi daerah dalam pengelolaan anggaran olahraga.
Marciano Norman menilai keputusan Erick Thohir mencerminkan sikap strategis dan bijak. “Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora RI dalam mendorong persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah diharapkan berperan sebagai regulator yang mendukung organisasi olahraga sebagai pelaksana, mulai dari KONI, induk cabang olahraga, KOI, hingga Dispora di daerah. “Tata kelola olahraga ke depan akan semakin baik. Ini mencerminkan karakter pemimpin yang berjiwa patriot olahraga, pejuang di masa damai,” tegas Marciano.
Dengan semangat Bersatu Berprestasi, KONI mengajak seluruh pihak fokus pada target Indonesia Emas, termasuk meraih 5 besar Olimpiade 2044 serta mendukung Asta Cita Nomor 4 Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, Menpora Erick Thohir menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi olahraga. “KOI dan KONI memiliki mekanisme, hak, dan kewajibannya masing-masing. Semua harus membuka pintu demi tujuan yang sama, apalagi ketika negara hadir membantu pembinaan atlet,” kata Erick.
Di samping itu, Menpora juga akan menyederhanakan 191 peraturan menteri sejak 2009 menjadi 20 permen. “Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai,” terang Erick.
Erick Thohir juga menegaskan bahwa dualisme organisasi akan diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, dengan merujuk pada afiliasi federasi internasional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi baru tersebut disusun dengan pendekatan omnibus law dalam empat klaster substansi: kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga. (red)