DENPASAR – Penyegelan permanen 12 mesin insinerator di Bali oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menuai kritik dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH), I Komang Gede Subudi, menilai langkah tersebut tidak disertai solusi nyata bagi persoalan sampah yang kian mendesak di Pulau Dewata.
Sebelumnya, KLH di bawah pimpinan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan permanen terhadap 12 mesin insinerator pada awal Februari 2026. Menanggapi hal itu, Subudi menyatakan bahwa penegakan aturan memang penting, namun pemerintah pusat juga harus menghadirkan solusi jangka pendek, menengah, dan panjang.
“Kementerian harus solutif. Jangan hanya menyalahkan gubernur, bupati, atau wali kota. Kalau ada insinerator yang tidak memenuhi standar, seharusnya diberikan rekomendasi teknologi seperti apa yang layak dioperasikan,” ujar pria yang akrab disapa Jero Gede Agung Subudi, Jumat (13/2/2026).
Subudi yang mengaku memiliki keahlian di bidang mesin insinerator menyebut bahwa teknologi pembakaran sampah tidak selalu berbahaya selama memenuhi standar teknis dan pengendalian emisi yang ketat. Sebelumnya ia telah menyerahkan hibah mesin pengolahan sampah dari Pasifik Group kepada salah satu kabupaten di Bali.

Ia menilai pemerintah seharusnya membuka ruang bagi masyarakat dan swasta untuk berkontribusi dalam penanganan sampah dengan panduan yang jelas. “Jangan hanya main segel. Ini tidak boleh, itu tidak boleh. Lalu yang boleh itu yang mana? Berikan rekomendasi yang jelas agar bisa dieksekusi oleh pemda, swasta, dan masyarakat,” tegas CEO Pasifik Group wilayah Bali, NTT, dan NTB ini.
Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di Bali saat ini semakin kompleks. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung telah ditutup, insinerator disegel, sementara proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) belum juga terealisasi.
“Kalau semuanya ditutup tanpa alternatif, masyarakat kesulitan membuang sampah. Sampah terus menumpuk. Ini tidak adil kalau kemudian kesalahan dilimpahkan sepenuhnya kepada kepala daerah,” katanya.
Subudi juga mendorong anggota DPR RI untuk bersuara di tingkat pusat agar penanganan sampah di Bali benar-benar menjadi prioritas nasional. Ia juga menyitir arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta teknologi olah sampah skala kecil di tingkat desa/kelurahan dipercepat. Karena itu, dia meminta hal ini benar-benar dapat segera direalisasikan di Pulau Dewata.
Jero Gede Agung Subudi berharap ada dialog terbuka antara Kementerian LH dan para pemangku kepentingan di Bali untuk merumuskan solusi yang realistis dan berbasis teknologi yang memenuhi standar lingkungan.
“Saya ingin berdiskusi langsung dengan Menteri agar Bali mendapat gambaran yang jelas tentang teknologi apa yang diperbolehkan dan bagaimana standar yang harus dipenuhi. Masyarakat dan swasta di Bali ingin berkontribusi membersihkan daerahnya, tapi harus ada kepastian regulasi,” pungkasnya.
Isu penyegelan insinerator ini kembali menyoroti urgensi penanganan sampah di Bali secara terpadu, agar kebijakan penegakan hukum lingkungan berjalan seiring dengan penyediaan solusi konkret bagi daerah. (red)