Home Hukrim Gudang Solar Ilegal Terbongkar, Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka
HukrimPeristiwa

Gudang Solar Ilegal Terbongkar, Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka

Share
Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, menunjukkan gudang solar ilegal di Sesetan, Denpasar.
Share

DENPASAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (30/12/2025).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025. Lokasi kejadian berada di sebuah gudang di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas, Wadirreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, serta perwakilan dari Pertamina, memaparkan kronologi kasus tersebut.

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang melintas menuju lokasi gudang. Setelah dihentikan dan diperiksa, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk mengangkut BBM solar.

Sopir kendaraan berinisial ED mengakui sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dibeli dengan cara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung untuk dikumpulkan di gudang PT Lianinti Abadi.

Petugas kemudian bersama ED menuju gudang dimaksud. Di lokasi, polisi menemukan sekitar 9.900 liter BBM solar, tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi (satu unit berisi solar dan dua unit kosong), enam tandon masing-masing berkapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit truk dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki BBM, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.

Petugas juga memanggil pengelola gudang berinisial MA dan AG untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM solar subsidi tersebut dijual kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jeriken, serta kepada konsumen kapal melalui armada pengangkut PT Lianinti Abadi, dengan harga Rp10.000 per liter.

Seluruh pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Operandi

Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina wilayah Denpasar dan Badung menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas dua hingga empat ton. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di gudang PT Lianinti Abadi untuk dijual kembali kepada konsumen umum dan kapal.

Motif kejahatan ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Identitas Tersangka

  • NN (54), Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, alamat Sesetan, Denpasar.
  • MA (48), karyawan PT Lianinti Abadi, alamat Jalan Sulatri II, Denpasar.
  • ND (44), alamat Banjar Dinas Juntal Kelod, Kubu, Karangasem.
  • AG (38), alamat Banjar Darma Winangun, Tianyar, Kubu, Karangasem.
  • ED (28), alamat Desa Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Belasan unit kendaraan jenis mobil tangki, truk, mobil boks, dan pikap yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM berkapasitas ribuan liter, serta sejumlah tandon lengkap dengan mesin pompa.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4.896.000.000.

Ditreskrimsus Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah. “BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Mari kita gunakan dengan bijak dan bersama-sama mengawasi agar subsidi tepat sasaran,” tutup Kombes Pol Teguh Widodo. (red)

Share

Jangan Lewatkan

Empat Kapolres Jajaran Polda Bali Diganti

DENPASAR  – Polda Bali melakukan mutasi sejumlah pejabat melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Rabu (7/1/2026)....

Refleksi Akhir Tahun, Bang-Ipat Ajak Warga Wujudkan Jembrana Harmoni

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat)...

Related Articles

BIPPLH Dukung Perda 30 Persen Ruang Hijau, Peringatkan Bali di Ambang Krisis Lingkungan

DENPASAR – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH),...

Setahun Kinerja Koster–Giri: Bali Catat Deretan Prestasi Nasional dan Global

DENPASAR – Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman...

Nyepi–Lebaran di Jembrana Berjalan Harmonis

JEMBRANA – Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447...

Batas Akhir Sampah Organik 31 Maret 2026, TPA Suwung Masuk Penyidikan

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber...