JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Lima hari pascabencana banjir Bali, Gubernur Koster langsung bertolak ke Jakarta, Senin 15 September 2025. Sejumlah menteri ditemui Gubernur Bali.
Pertama, pada Senin pagi pukul 10.00 WITA Gubernur Koster menemui Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan, Yusril Ihsa Mahendra. Dalam pertemuan ini, Gubernur Koster mengusulkan dan memohon dukungan terkait optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA) melalui Imigrasi sehingga lebih efektif, transparan, dan berdaya guna bagi pembangunan Bali.
Yusril Ihsa Mahendra ketika mendengar usulan Gubernur Koster langsung merespons positif. Menko Kumham Imipas menyatakan mendukung usulan Koster. Selanjutnya, dalam waktu dekat kementerian akan menindaklanjuti usulan Gubernur Koster dengan menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak terkait di Imigrasi.
“Saya menemui beliau mohon dukungan optimalisasi pungutan wisatawan asing melalui Imigrasi. Beliau sangat mendukung,akan mengadakan Rakor untuk menindaklanjuti usulan Gubernur,” kata Gubernur Koster dalam keterangannya Selasa (16/9/2025).
Usulan visioner tersebut adalah bukti nyata kepemimpinan Gubernur Koster tidak berhenti berpikir untuk hari ini, tetapi merancang masa depan Bali yang lebih baik. Semua perjuangannya adalah persembahan tulus untuk tanah kelahiran dan kesejahteraan rakyat Bali ke depannya.
Pengenaan PWA sebelumnya diatur melalui Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Namun, penerapan Perda tersebut dianggap masih belum optimal, terutama dalam aspek mekanisme pungutan, kepastian hukum, efektivitas, pengawasan, dan penggunaan hasil pungutan, sehingga kemudian direvisi menjadi Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.
Melalui Perda PWA yang baru Pemerintah Provinsi Bali terus mempercepat pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing dengan menetapkan ketentuan pemberian imbal jasa maksimal 3 persen bagi pihak yang membantu pemungutannya.
Perubahan ini dilakukan demi memberikan insentif bagi mitra manfaat maupun endpoint yang terlibat langsung dalam pengumpulan dana PWA. (red)