DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang, aset, dan perizinan di Bali tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Jayasabha, Senin (22/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Koster menekankan bahwa era bermain-main dengan aturan di Bali sudah berakhir. “Kalau salah, tutup. Kalau fatal, bongkar. Siapapun bekingnya, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sejumlah kasus menjadi sorotan dan dipastikan ditindaklanjuti, di antaranya pembangunan di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Pantai Lima, pelanggaran oleh Magnum di Canggu, dugaan pelanggaran di Nuanu City/Luna Beach Club, usaha di kawasan hutan mangrove Sidakarya, pelanggaran di Padanggalak depan Hongkong Garden, hingga kasus Mal Bali Galeria. Penertiban kawasan Bingin yang sudah berjalan juga akan terus dieksekusi bersama Pemkab Badung.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menegaskan dukungan penuh terhadap arahan Gubernur. “Kalau ada pelanggaran, tidak boleh ada kompromi. Kami bekerja sesuai aturan. Jangan ada yang coba-coba berlindung di balik nama besar atau beking pejabat maupun tokoh,” katanya.
Menurutnya, langkah tegas ini tidak hanya soal penertiban, melainkan bagian dari upaya melindungi lingkungan Bali pasca bencana banjir bandang yang menelan korban jiwa. Penegakan aturan terkait alih fungsi lahan, sempadan sungai, dan kawasan lindung disebut sebagai harga mati untuk menjaga keharmonisan alam dan masyarakat Bali.
Pansus TRAP bersama Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penertiban menyeluruh terhadap pelanggaran tata ruang, penyalahgunaan aset, dan perizinan tanpa dasar. “Ini bukan lagi soal peringatan, tapi soal penegakan hukum demi masa depan Bali,” tegas Gubernur Koster. (red)