DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengambil langkah berani untuk melindungi tanah subur Pulau Dewata. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan pembatasan pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas pariwisata lain di atas lahan produktif.
Aturan ini mulai berlaku tahun 2025 sebagai bagian dari visi besar Haluan Bali 100 Tahun.
Gubernur Koster menilai bencana banjir bandang yang melanda beberapa wilayah Bali baru-baru ini menjadi peringatan keras. Salah satu penyebabnya adalah maraknya alih fungsi lahan sawah dan tegalan menjadi bangunan komersial. Akibatnya, daerah resapan air berkurang drastis.
“Mulai tahun ini, sesuai haluan Bali 100 tahun, tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial,” tegas Gubernur Koster saat rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faizal Nurofiq, di Kertha Sabha, Denpasar, Sabtu (13/9/2025).
Kebijakan ini langsung diinstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Bali. Mereka diminta memperketat pemberian izin usaha, terutama yang menyasar lahan pertanian. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyiapkan aturan turunan agar moratorium ini berjalan konsisten.
Meski demikian, Gubernur Koster menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengekang hak masyarakat untuk membangun rumah di tanahnya sendiri. “Untuk perumahan sifatnya sangat selektif, kecuali memang itu tanah milik warga, ya silakan untuk kebutuhan rumah tinggal,” jelasnya.
Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Namun, perkembangan pariwisata yang pesat ternyata menimbulkan dilema. Alih fungsi lahan sawah yang semestinya menjadi lumbung pangan justru bergeser menjadi lokasi vila, resort, hingga restoran mewah. Data Pemprov Bali menunjukkan, dalam dua dekade terakhir ribuan hektare sawah beralih fungsi.
Gubernur Koster menyadari, pariwisata tetap menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Namun, ia ingin memastikan pembangunan berlangsung berkelanjutan.
“Kalau kita biarkan, Bali akan kehilangan identitasnya. Sawah dan subak bukan hanya sumber pangan, tapi juga daya tarik budaya dan pariwisata itu sendiri,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, terutama para petani dan pegiat lingkungan. Mereka menilai langkah tegas ini menjadi momentum penting untuk menata ulang arah pembangunan Bali agar lebih ramah lingkungan.
Dengan moratorium ini, pemerintah berharap Bali bisa menekan risiko bencana ekologis sekaligus menjaga keseimbangan antara pariwisata dan kearifan lokal. “Kita ingin Bali tetap menjadi surga dunia, tapi bukan dengan mengorbankan sawah dan alamnya,” tutupnya. (red)