DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III pada Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa dan Ida Gede Komang Kresna Budi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster menegaskan fokus utama perubahan APBD 2025 adalah kepentingan publik, meliputi:
* Pajak Lebih Ringan: Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB & BBNKB) diproyeksikan turun hingga 39,73% di tahun 2025.
* Layanan Transportasi: Alokasi Rp 57 miliar untuk operasional bus Trans Metro Dewata di 6 koridor.
* Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA): Terus diupayakan untuk mendukung program pembangunan.
* Infrastruktur Prioritas: Penanganan macet, sampah, dan alih fungsi lahan jadi fokus utama.
* Keseimbangan Keuangan Daerah: Strategi pinjaman daerah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja yang tinggi.
Gubernur Koster juga mengajak semua pihak mencari solusi terbaik untuk polemik Majelis Desa Adat (MDA) demi menjaga citra desa adat di mata publik. Program prioritas lain seperti penanganan jalan rusak, pengembangan pasar tradisional, dan pengendalian toko modern juga akan terus berjalan bertahap.
Disampaikan Gubernur Koster, mengenai Pendapatan Daerah, perhitungan target PAD pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperhitungkan potensi pendapatan dengan memperhatikan realisasi realtime dan realisasi tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Potensi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, yang menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% kepada Kabupaten/ Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
“Hal ini tentu akan memberikan dampak pada penurunan tarif pajak mencapai 39,73% apabila dibandingkan dengan pengenaan tarif pajak antara Tahun 2024 dengan Tahun 2025,” papar Gubernur Bali.
Terhadap penurunan pendapatan Transfer DAK Fisik, hal tersebut tidak menjadi kendala karena belanjanya telah dialokasikan kembali melalui sumber pendanaan dari daerah.
“Sedangkan mengenai target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaharuan kerjasama dengan para pihak terkait sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing,” tegasnya.
Selanjutnya, berkenaan dengan pertanyaan DPRD mengenai Belanja Daerah, Gubernur Koster menyampaikan bahwa Peningkatan Belanja Operasi sebesar Rp500 miliar lebih, apabila dibandingkan dengan realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ.
Gubernur juga memaparkan terkait alokasi anggaran untuk layanan Trans Metro Dewata pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp57 miliar lebih, adalah biaya operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) untuk 6 Koridor, yang mana pembiayaannya melalui sharing antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
Penurunan alokasi anggaran pada beberapa Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Sementara itu, untuk perbaikan-perbaikan saluran irigasi, akan diprogramkan secara bertahap dan sharing pembiayaan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
“Dari program dan kegiatan yang dibiayai dari Pungutan Wisatawan Asing, pada intinya sudah diarahkan sesuai Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing, dan untuk memastikan arah peruntukan sesuai Perda, telah diterapkan sistem tagging sumber dana dalam APBD,” jelas Koster.
Gubernur Koster menambahkan, terkait Pembiayaan Daerah, disampaikan bahwa rencana pinjaman daerah sebesar Rp347,15 miliar, merupakan strategi menciptakan keseimbangan fiskal menghadapi kebutuhan belanja yang sangat tinggi dengan tingkat pendapatan yang belum mencukupi. Strategi ini tidak ada kaitannya dengan penilaian kinerja instansi atau kinerja perorangan.
Terhadap masukan dan saran yang substansinya di luar materi Raperda, ditegaskan Gubernur Koster yang berkenaan dengan polemik mengenai Majelis Desa Adat, dirinya mengajak seluruh Anggota Dewan untuk mengelola perbedaan pendapat ini dengan sebaik-baiknya dan mencari solusi yang tepat, tanpa harus berpolemik secara terbuka di ruang publik karena hal ini bisa berdampak negatif terhadap keberadaan desa adat.
Terkait dengan usulan/saran/masukan fraksi-fraksi mengenai penanganan kerusakan jalan, kemacetan, sampah, pembangunan infrastruktur Bali Utara, pengembangan pasar tradisional, pengendalian toko modern/berjejaring, pengendalian Ruang Wilayah (RTRW), dan pembangunan sesuai Rencana Tata pengendalian alih fungsi lahan pertanian, jelas dia, sudah menjadi program prioritas Pemprov Bali pada periode 2025-2030 yang pelaksanaanya secara bertahap.
“Mencermati pembahasan dinamika Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan Dewan dengan Gubernur, antara Banggar DPRD dengan TAPD serta kebutuhan akomodasi program prioritas nasional di daerah, selanjutnya saya akan melakukan penyesuaian postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tandas Koster. (red)