JEMBRANA – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menghadiri rapat paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I tahun 2025/2026 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (12/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, didampingi para wakil ketua serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekda Kabupaten Jembrana, jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati Kembang menyampaikan pendapatnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Jembrana, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Secara umum, Bupati mengatakan substansi dari kedua ranperda yang disampaikan, pada prinsipnya layak dan patut untuk dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Kembang mengatakan, badan usaha milik desa memiliki peran strategis sebagai penggerak perekonomian desa, wadah pengembangan potensi lokal, sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat desa. “Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah yang mengatur badan usaha milik desa menjadi sangat penting agar dapat memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan dan pengembangan badan usaha milik desa ke depan,” ungkapnya.
Selanjutnya, mengenai Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bupati memandang keberadaan perda ini sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan. Fenomena perdagangan orang, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus kita tangani secara serius dan komprehensif.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan adanya perlindungan yang nyata bagi para korban serta pencegahan terhadap munculnya kasus-kasus baru di daerah kita, ” jelas Kembang Hartawan.
Melalui perda ini diharapkan akan terbangun sistem perlindungan yang terpadu, mulai dari upaya pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan bagi para korban. Perda ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperkuat koordinasi lintas instansi, memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan adanya layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berkeadilan dan berperspektif gender.
“Dengan demikian, peraturan daerah ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi merupakan manifestasi dari komitmen kita bersama untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Kabupaten Jembrana,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kembang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang konstruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, upaya ini juga menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kabupaten Jembrana senantiasa berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Pada rapat paripurna ini baik legislatif maupun eksekutif menegaskan tekad untuk terus bersinergi dalam membangun Jembrana yang lebih baik di masa mendatang. Rapat paripurna ditutup dengan penerimaan materi dari Bupati Kembang ke salah satu anggota DPRD agar dibahas pada rapat berikutnya. (red)