Home Pemerintahan BIPPLH Tegaskan Dukungan: Setop Alih Fungsi Lahan, Bali Harus Selamatkan Ruang Hidupnya
Pemerintahan

BIPPLH Tegaskan Dukungan: Setop Alih Fungsi Lahan, Bali Harus Selamatkan Ruang Hidupnya

Share
Sekjen BIPPLH, Dr. Nyoman Sedana (kiri) dan alih fungsi lahan swah di Bali yang massif.
Share

DENPASAR – Langkah Gubernur Bali, Wayan Koster, menghentikan alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan komersial pascabanjir 10 September 2025 bukan sekadar regulasi teknokratis.

Kebijakan yang mulai berlaku 2025 ini adalah pernyataan politik ekologis yang strategis: Bali tidak boleh lagi mengorbankan tanah suburnya demi kepentingan kapital pariwisata. Keputusan ini menegaskan arah Haluan Bali 100 Tahun—visi besar untuk menata ruang, sumber daya, dan identitas Bali secara berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal BIPPLH (Badan Independen Pengendalian Pembangunan dan Lingkungan Hidup), Dr. Nyoman Sedana, Senin (15/9/2025) menekankan bahwa moratorium alih fungsi lahan bukan sekadar urusan izin bangunan, melainkan menyangkut keberlanjutan ekologi, ketahanan pangan, serta identitas budaya Bali.

Menurutnya, langkah Gubernur Koster adalah koreksi struktural atas praktik pembangunan yang selama ini lebih tunduk pada logika pasar dibanding daya dukung lingkungan. Keputusan ini dinilai tepat karena memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bali, antara lain:

  1. Menjawab Krisis Ekologi

Banjir bandang yang melanda Bali pada 9-10 September 2025 menjadi alarm keras, hilangnya lahan resapan akibat maraknya vila dan resort telah memperlemah daya dukung ekologis pulau. Kebijakan stop alih fungsi lahan yang ditempuh Gubernur Koster adalah bentuk koreksi struktural terhadap tata kelola ruang Bali.

Moratorium ini bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan upaya memulihkan keseimbangan ekologis yang telah dilanggar. Dengan menghentikan alih fungsi lahan, Bali diarahkan kembali pada prinsip daya dukung ekologis: pembangunan hanya boleh berlangsung sejauh ekosistem mampu menanggungnya.

“Kebijakan ini, bila konsisten ditegakkan menjadi tonggak penting untuk membalikkan logika pembangunan Bali dari orientasi pada akumulasi kapital menuju orientasi pada keselamatan ruang hidup rakyat,” ujarnya.

  1. Melindungi Petani sebagai Bentuk Menjaga Pangan

Sawah adalah basis ketahanan pangan sekaligus penopang ekonomi ribuan keluarga petani di Bali. Konversi lahan yang tidak terkendali telah menggerus kedaulatan pangan lokal dan memaksa Bali semakin bergantung pada pasokan luar daerah.

Kebijakan moratorium alih fungsi lahan memberi ruang pemulihan bagi sektor pertanian, memperkuat posisi petani, sekaligus mengamankan suplai pangan di tengah volatilitas harga dan krisis global.

“Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, proteksi terhadap lahan pertanian merupakan syarat mutlak agar Bali tidak kehilangan jantung ekonominya yang paling mendasar: ketersediaan pangan,” lanjut Dr. Nyoman Sedana.

Tidak ada kata terlambat untuk menyelamatkan lahan pertanian Bali, sebab setiap hektare yang tersisa adalah aset strategis bagi keberlangsungan generasi mendatang.

Untuk itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif konkret bagi generasi muda Bali agar tertarik kembali ke sektor pertanian, baik berupa dukungan akses teknologi, subsidi benih, maupun skema agribisnis modern. Tanpa regenerasi petani, lahan yang berhasil diselamatkan pun berisiko terbengkalai.

  1. Sawah, Subak, dan Identitas Bali

Subak bukan sekadar sistem irigasi, melainkan warisan budaya dunia yang mewujudkan filosofi Tri Hita Karana: harmoni manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Hilangnya sawah berarti hilangnya lumbung pangan sekaligus tergerusnya jati diri Bali.

Sedana menegaskan, kebijakan moratorium Gubernur Koster merupakan wujud mulat sarira—kembali ke akar identitas Bali yang berakar pada keselarasan ekologis dan budaya.

Hal yang patut digarisbawahi sebagai generasi penerus Bali, “Tanpa sawah dan subak, Bali tidak hanya kehilangan sumber pangan, tetapi juga kehilangan jiwa, identitas, dan daya tarik pariwisatanya di mata dunia”.

  1. Desa Adat sebagai Benteng Terdepan

Implementasi kebijakan ini tidak akan mudah, sebab tekanan dari arus investasi pariwisata tetap besar. Di titik inilah desa adat berperan vital sebagai benteng ekologis. Dengan instrumen awig-awig dan pararem, desa adat memiliki legitimasi sosial untuk mengontrol pembangunan.

BIPPLH menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, desa adat, dan masyarakat sipil agar kebijakan moratorium tidak berhenti sebagai slogan, melainkan hidup dalam praktik politik ruang di Bali.

Selain itu, BIPPLH menyatakan secara normatif, desa adat harus berani menolak dan menindak pelanggaran oleh pemodal menggunakan seluruh instrumen adat dan bekerja sama dengan aparat pemerintahan untuk menjatuhkan sanksi sosial dan administratif.

“Keberanian penolakan ini bukan bentuk konservatisme buta, melainkan langkah strategis mempertahankan integritas ekologi dan kelangsungan hidup komunitas lokal,” tegas Sedana.

  1. Menuju Pariwisata Berkelanjutan

BIPPLH menekankan bahwa pariwisata Bali hanya akan berkelanjutan jika berpijak pada ekologi dan budaya lokal. Pariwisata rakus ruang terbukti menggerus sawah, subak, dan daya dukung lingkungan, sehingga merusak daya tarik Bali itu sendiri.

Moratorium alih fungsi lahan harus dibaca sebagai momentum korektif untuk menggeser orientasi pembangunan menuju pariwisata berbasis komunitas, ramah lingkungan, dan berorientasi kualitas. Seperti ditegaskan Gubernur Koster, sawah dan subak adalah daya tarik otentik Bali yang tidak tergantikan oleh hotel mewah maupun vila eksklusif.

Lebih jauh, BIPPLH menekankan perlunya strategi pengawasan konkret: mulai dari audit lingkungan bagi setiap izin usaha pariwisata, transparansi tata ruang, hingga pelibatan desa adat dan masyarakat sipil dalam mengontrol praktik pembangunan.

“Tanpa pengawasan ketat, moratorium berisiko menjadi jargon politik. Hanya dengan langkah korektif ini, Bali dapat memastikan pariwisatanya tetap tumbuh tanpa mengorbankan ruang hidup rakyat dan identitas kulturalnya,” tandas Sedana.

Dukungan Penuh BIPPLH

Ketua Umum BIPPLH, Jro Gede Agung Subudi, menegaskan bahwa dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Koster adalah pesan moral sekaligus politik: Bali sedang menata ulang masa depannya.

“Ini momentum korektif yang tidak boleh disia-siakan. Tidak ada kompromi terhadap alih fungsi lahan produktif, karena setiap hektar sawah yang hilang berarti hilangnya pangan, identitas, dan daya dukung ekologis Bali,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan dalam praktik nyata: ekonomi tumbuh tanpa merusak, lingkungan terjaga tanpa kompromi, dan budaya tetap hidup sebagai fondasi peradaban Bali.

Menurutnya, Bali masih bisa tetap menjadi surga dunia, tetapi hanya jika tanah, air, dan ruang hidup rakyat tidak lagi dikorbankan demi kepentingan modal jangka pendek. (red)

Share

Jangan Lewatkan

Empat Kapolres Jajaran Polda Bali Diganti

DENPASAR  – Polda Bali melakukan mutasi sejumlah pejabat melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Rabu (7/1/2026)....

Refleksi Akhir Tahun, Bang-Ipat Ajak Warga Wujudkan Jembrana Harmoni

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat)...

Related Articles

BIPPLH Dukung Perda 30 Persen Ruang Hijau, Peringatkan Bali di Ambang Krisis Lingkungan

DENPASAR – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH),...

Setahun Kinerja Koster–Giri: Bali Catat Deretan Prestasi Nasional dan Global

DENPASAR – Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman...

Nyepi–Lebaran di Jembrana Berjalan Harmonis

JEMBRANA – Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447...

Perda 4/2026 Resmi Berlaku, BIPPLH Dukung Langkah Gubernur Wujudkan Bali Peradaban Hijau

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor...