DENPASAR – Skema pengelolaan sampah berbasis sumber yang diusung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, mendapatkan dukungan kuat dari berbagai kalangan, termasuk para aktivis lingkungan.
Salah satunya dari Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) yang menilai bahwa konsep Bali Bersih dari Gubernur Koster ini sangat tepat dan berpotensi besar untuk sukses jika dilaksanakan secara konsisten di seluruh kabupaten/kota di Bali.
“Konsep Bali Bersih dari Gubernur Koster ini saya yakini berhasil karena pendekatannya menekankan tanggung jawab lingkungan secara lokal. Sampah yang kita hasilkan, kita sendiri yang bereskan. Ini membentuk budaya sadar lingkungan yang sangat kuat,” ujar I Komang Gde Subudi, Ketua Umum BIPPLH saat dijumpai di Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Menurut Subudi, skema ini mendorong setiap kabupaten dan kota untuk berlomba-lomba membereskan sampahnya masing-masing. Rasa jengah jika lingkungannya kotor justru membentuk semacam kompetisi positif antarwilayah, demi menciptakan Bali yang bersih dan lestari.
Dalam skema ini, akan dibangun fasilitas pengolahan sampah terpadu di tiap kabupaten/kota, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPS-3R bertugas memilah sampah sebelum diolah, sedangkan TPST dilengkapi dengan mesin berteknologi tinggi untuk memproses sampah secara efisien.
Sebagai bagian dari masyarakat dan pelaku usaha, Subudi yang juga CEO Pasifik Group Bali-Nusa Tenggara menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. “Kami dari Pasifik Group International yang memiliki mesin pengolah sampah berteknologi tinggi siap dilibatkan dalam upaya mempercepat penyelesaian masalah sampah di Bali. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Aktivis lingkungan yang akrab disapa Jro Gede Agung Subudi ini juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat, mulai dari membiasakan memilah sampah dari rumah, tidak membuang sampah sembarangan, hingga menanamkan nilai hidup bersih sebagai bagian dari keimanan.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah menerbitkan regulasi pendukung seperti Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sejak Desember 2019, koordinasi dengan para kepala desa dan bendesa adat se-Bali juga telah dilakukan guna memperkuat pelaksanaan di tingkat akar rumput.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, aktivis, dan dunia usaha, skema Bali Bersih yang dicetuskan Gubernur Wayan Koster ini diyakini menjadi model pengelolaan sampah yang berhasil dan dapat dicontoh oleh daerah lain di Indonesia. “Pemerintah, masyarakat, dan swasta harus bergerak bersama menuju Bali bersih sampah,” tegas Subudi. (red)