Home Peristiwa Batas Akhir Sampah Organik 31 Maret 2026, TPA Suwung Masuk Penyidikan
Peristiwa

Batas Akhir Sampah Organik 31 Maret 2026, TPA Suwung Masuk Penyidikan

Share
Gubernur Koster memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Lumintang, Senin (9/3/2026).
Share

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah mendesak yang harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar dalam kegiatan Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, persoalan sampah kini telah menjadi isu strategis, tidak hanya di tingkat daerah dan nasional, tetapi juga global, sehingga membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. “Penanganan sampah yang tidak tepat akan berdampak pada kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi. Karena itu, pengelolaan harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dimulai dari sumbernya,” tegasnya.

Regulasi Sudah Lengkap, Implementasi Harus Diperkuat

Koster menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bali sejatinya telah memiliki regulasi yang kuat dalam pengelolaan sampah. Salah satunya melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Ia mengakui, kebijakan tersebut telah berjalan baik di sektor modern, namun masih perlu diperkuat di pasar tradisional.

“Larangan sedotan plastik sudah bagus. Tapi penggunaan tas kresek masih banyak terjadi, terutama di pasar tradisional,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan, hingga desa dan tempat ibadah. Namun implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2022.

Gerakan Bali Bersih Sampah Digenjot Kembali

Pasca kembali menjabat, Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai upaya kolektif mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

Gerakan ini menekankan pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan publik. Ia menilai, dari sisi regulasi, Bali—terutama Denpasar—telah memiliki perangkat kebijakan yang sangat memadai dibanding daerah lain.

Deadline 31 Maret 2026: Sampah Organik Harus Tuntas di Sumber

Koster menegaskan target tegas bahwa seluruh sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya paling lambat 31 Maret 2026. Pengelolaan tersebut harus dilakukan di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, hingga desa/kelurahan dan desa adat.

“Semua harus bergerak. Ini tanggung jawab bersama dan harus kita selesaikan sesuai target,” tegasnya.

TPA Suwung Naik Penyidikan, Hanya Terima Residu Mulai April 2026

Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkap bahwa kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung telah masuk tahap penyidikan. Mengacu pada arahan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026, TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumber.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin itu terjadi. Karena itu semua pihak harus serius menangani sampah,” tegasnya.

Pemkot Denpasar Perkuat Regulasi dan Pengawasan

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan bahwa persoalan sampah menjadi isu mendesak yang harus segera ditangani. Pemkot Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya.

Selain itu, pemerintah kota juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Tahun 2026 terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah sebagai langkah penguatan implementasi di lapangan. (red)

Share

Jangan Lewatkan

Empat Kapolres Jajaran Polda Bali Diganti

DENPASAR  – Polda Bali melakukan mutasi sejumlah pejabat melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Rabu (7/1/2026)....

Refleksi Akhir Tahun, Bang-Ipat Ajak Warga Wujudkan Jembrana Harmoni

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat)...

Related Articles

BIPPLH Dukung Perda 30 Persen Ruang Hijau, Peringatkan Bali di Ambang Krisis Lingkungan

DENPASAR – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH),...

Setahun Kinerja Koster–Giri: Bali Catat Deretan Prestasi Nasional dan Global

DENPASAR – Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman...

Nyepi–Lebaran di Jembrana Berjalan Harmonis

JEMBRANA – Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447...

Perda 4/2026 Resmi Berlaku, BIPPLH Dukung Langkah Gubernur Wujudkan Bali Peradaban Hijau

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor...