Home Pemerintahan BIPPLH Mendorong Bali Segera Wujudkan Perda Zonasi
PemerintahanPeristiwa

BIPPLH Mendorong Bali Segera Wujudkan Perda Zonasi

Share
Ketum BIPPLH, I Komang Gede Subudi
Share

DENPASAR – Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan dan tata ruang secara tegas, sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi Bali segera mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi sebagai penguatan Perda RTRW yang sudah ada.

“BIPPLH mendorong segera diwujudkan Perda Zonasi melengkapi Perda RTRW Provinsi Bali untuk merespon larangan alih fungsi lahan yang semakin ekstrem dengan membuka zonasi-zonasi vertikal di atas 15 meter,” ujar Ketua Umum BIPPLH Bali, I Komang Gede Subudi, Jumat (10/4/2026).

Subudi mengungkapkan bahwa berbagai pelanggaran lingkungan di Bali masih marak terjadi. Mulai dari pembuangan limbah ke laut, dugaan penyerobotan lahan di kawasan Tahura Ngurah Rai di Bali selatan, hingga alih fungsi lahan pertanian yang semakin tak terkendali di berbagai wilayah.

Tak hanya di wilayah pesisir, tekanan terhadap lingkungan juga terjadi di kawasan hulu. Penyerobotan hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan air dinilai semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa daya dukung lingkungan Bali kian tertekan akibat laju pembangunan yang tidak terkendali.

“Ketidakseimbangan alam akibat alih fungsi lahan yang masif berpotensi menimbulkan bencana, seperti banjir saat musim hujan dan krisis air di musim kemarau. Karena itu, pengendalian harus diperkuat melalui regulasi yang tegas,” ungkap tokoh yang juga dikenal dengan nama Jero Gede Agung Subudi ini.

Ia menegaskan, praktik pemanfaatan kawasan konservasi maupun hutan lindung secara ilegal tidak boleh dibiarkan. Jika terus terjadi, pelanggaran tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dan dianggap sebagai hal yang lumrah. “Kalau dibiarkan, lama-lama akan dianggap biasa dan bisa berubah menjadi klaim kepemilikan oleh pribadi maupun perusahaan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

BIPPLH juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik perorangan maupun pihak swasta.

Lebih lanjut, BIPPLH menyatakan siap mendukung penuh langkah penegakan hukum berbasis hasil investigasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. “BIPPLH bersama jaringan kabupaten/kota se-Bali siap berdiri di garda terdepan mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup dan tata ruang,” kata Subudi.

Dalam konteks kebijakan, BIPPLH menilai kehadiran Perda Zonasi menjadi sangat mendesak untuk merespons tekanan pembangunan yang semakin masif. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci, termasuk mengendalikan alih fungsi lahan serta mengatur kemungkinan pembangunan vertikal secara selektif.

Sementara itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali juga tengah mendorong kebijakan baru terkait tata ruang. Dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026), Pansus TRAP mengusulkan penerapan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan usulan tersebut merupakan respons atas meningkatnya tekanan pembangunan, terutama di kawasan pariwisata yang mengalami lonjakan investasi. “Pembangunan di Bali semakin masif. Keterbatasan lahan dan meningkatnya investasi membuat tekanan terhadap ruang dan lingkungan semakin besar,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan vertikal dapat menjadi solusi untuk menekan ekspansi horizontal yang selama ini menggerus lahan produktif dan ruang terbuka hijau. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan norma lokal Bali yang membatasi tinggi bangunan sekitar 15 meter atau setinggi pohon kelapa sebagai simbol keseimbangan lanskap.

Sebagai jalan tengah, Pansus TRAP mengusulkan skema Zonasi Ketinggian Khusus berbasis nilai. Dalam skema ini, bangunan hingga 45 meter hanya diperbolehkan di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, Sanur, serta wilayah pesisir di Tabanan dan Gianyar.

Selain itu, Pansus TRAP menegaskan bahwa relaksasi ketinggian bangunan harus tetap memperhatikan radius kesucian pura dan kawasan sakral. “Ini bukan membuka ruang eksploitasi, tetapi untuk memastikan pembangunan tetap terkendali dan tidak menyimpang,” tegas Supartha.

Dengan semakin meningkatnya tekanan terhadap lingkungan dan ruang hidup di Bali, sinergi antara pengawasan masyarakat, penegakan hukum, serta kebijakan tata ruang yang adaptif menjadi kunci. Tanpa langkah tegas dan terukur, laju alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan mengancam keberlanjutan Bali sebagai pulau pariwisata berbasis budaya dan ekologi. (*)

Share

Jangan Lewatkan

Pembangunan Shortcut Singaraja–Mengwitani Titik 9 dan 10 Mulai Digarap

BULELENG – Proyek Shortcut Singaraja–Mengwitani dilanjutkan, kini titik 9 dan titik 10 telah mulai dilaksanakan pembangunannya. Hal itu ditandai dengan upacara ngeruak yang...

Empat Kapolres Jajaran Polda Bali Diganti

DENPASAR  – Polda Bali melakukan mutasi sejumlah pejabat melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Rabu (7/1/2026)....

Related Articles

BIPPLH Dukung Perda 30 Persen Ruang Hijau, Peringatkan Bali di Ambang Krisis Lingkungan

DENPASAR – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH),...

Setahun Kinerja Koster–Giri: Bali Catat Deretan Prestasi Nasional dan Global

DENPASAR – Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman...

Nyepi–Lebaran di Jembrana Berjalan Harmonis

JEMBRANA – Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447...

Batas Akhir Sampah Organik 31 Maret 2026, TPA Suwung Masuk Penyidikan

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber...