DENPASAR – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH), I Komang Gde Subudi, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana DPRD Bali yang mendorong kebijakan kewajiban minimal 30 persen ruang terbuka hijau dalam setiap pembangunan.
Menurut Subudi, langkah tersebut merupakan kebijakan strategis dan mendesak untuk menjawab krisis lingkungan yang semakin nyata di Bali. “Ini bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Bali sedang menghadapi tekanan lingkungan yang serius akibat pembangunan yang tidak terkendali,” tegasnya.
Saat ini, DPRD Bali tengah membahas rancangan peraturan daerah (perda) yang mengatur kewajiban minimal 30 persen ruang hijau atau area resapan di setiap lahan pembangunan. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas masifnya pembangunan yang dinilai mengabaikan keseimbangan lingkungan
Fenomena pembangunan yang hampir menutup seluruh lahan tanpa ruang resapan dinilai berpotensi meningkatkan risiko banjir dan kerusakan ekologi.
Subudi menilai, kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi Bali saat ini, terutama di kawasan perkotaan dan destinasi wisata yang mengalami tekanan pembangunan tinggi. “Kalau semua lahan menjadi beton, maka air tidak punya ruang untuk meresap. Ini yang memicu banjir, krisis air, dan degradasi lingkungan,” ujarnya.
Perlu Dikawal Ketat dan Konsisten
Meski mendukung penuh, BIPPLH menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan tersebut agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Subudi mengingatkan bahwa banyak kebijakan lingkungan yang baik di atas kertas, namun lemah dalam pelaksanaan. “Perda ini harus disertai pengawasan yang tegas. Jangan sampai hanya jadi aturan tanpa implementasi di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar sanksi bagi pelanggaran tata ruang diterapkan secara konsisten, tanpa tebang pilih.
Lebih lanjut, Subudi menilai dorongan DPRD Bali tersebut sejalan dengan visi pembangunan yang dijalankan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dalam kerangka “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Menurutnya, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan harus menjadi fondasi utama Bali ke depan. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini penting. Kalau sejalan, maka arah pembangunan Bali akan lebih terjaga dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ajakan Libatkan Masyarakat
Selain regulasi, BIPPLH juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, mulai dari skala rumah tangga hingga kawasan.
Subudi mengingatkan bahwa menjaga Bali bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh krama Bali. “Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Regulasi kuat harus didukung perilaku yang peduli lingkungan,” ujarnya.
BIPPLH berharap wacana ini dapat segera diwujudkan menjadi regulasi yang konkret dan efektif, sebagai langkah nyata menyelamatkan Bali dari ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang.
“Ini momentum penting. Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita menjaga Bali? Jangan sampai kita terlambat,” pungkasnya Jero Gede Agung, sapaan akrab I Komang Gde Subudi. (red)