Home Peristiwa BIPPLH: Krisis Air Ancaman Serius bagi Masa Depan Bali
Peristiwa

BIPPLH: Krisis Air Ancaman Serius bagi Masa Depan Bali

Share
I Komang Gde Subudi
Share

DENPASAR – Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) menegaskan krisis air di Pulau Dewata bukan lagi sekadar isapan jempol, melainkan ancaman nyata yang harus segera direspons dengan langkah konkret. Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah diminta bergerak bersama menjaga serta menyelamatkan sumber-sumber air di Bali.

Ketua Umum BIPPLH, I Komang Gde Subudi, mengungkapkan total kebutuhan air bersih di Bali diperkirakan mencapai 7.991,29 liter per detik pada 2025. Angka ini mencakup kebutuhan rumah tangga, industri, pariwisata, dan sektor lainnya di seluruh wilayah Bali.

Sebelumnya, pada 2021, kebutuhan air tercatat sekitar 5.951,92 liter per detik. Lonjakan hingga hampir 8.000 liter per detik pada 2025 dipicu pertumbuhan penduduk serta tingginya aktivitas pariwisata, khususnya di Bali selatan.

Di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar, kebutuhan air meningkat signifikan. Rata-rata konsumsi per kapita di Denpasar mencapai 140 liter per orang per hari, sedangkan Badung dan Gianyar sekitar 130 liter per orang per hari.

Sementara itu, kapasitas infrastruktur penyediaan air bersih melalui PDAM dan sistem resmi pada 2021 diperkirakan hanya mampu menyediakan 6.939,38 liter per detik. Artinya, terdapat potensi kekurangan pasokan apabila tidak dilakukan perluasan infrastruktur dan penambahan sumber air baru.

Jika dikonversi, kebutuhan hampir 8.000 liter per detik setara dengan sekitar 691 juta liter per hari. Permintaan terbesar berasal dari sektor rumah tangga dan pariwisata, termasuk hotel, vila, dan restoran.

“Bali tidak sedang baik-baik saja. Kita jangan lengah dengan kondisi defisit air ini. Jika tidak ada aksi nyata dari sekarang, lama-lama ketersediaan air bisa habis dan kita akan kelimpungan,” tegas Subudi di Denpasar, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyoroti kritik terhadap sektor pariwisata yang dinilai boros dan mengeksploitasi sumber air tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Berdasarkan data, penggunaan air di sektor pariwisata dalam sehari dapat mencapai belasan juta liter.

Menurut Subudi, arah pembangunan ekonomi, termasuk pariwisata, harus berpedoman pada konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bumi dan air dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sementara ayat (4) menekankan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.

“Konstitusi harus menjadi pedoman dalam setiap pembangunan ekonomi. Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan masih terjadi eksploitasi lingkungan yang berlebihan,” ujar Jero Gede Agung Subudi, sapaan akrabnya.

Di sisi lain, BIPPLH mengapresiasi komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam menjaga lingkungan dan melindungi sumber air, salah satunya melalui terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Pergub tersebut dinilai sebagai instrumen hukum dan wujud political will yang kuat dalam menjaga ketersediaan air di Bali. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa adat, dan masyarakat dalam melaksanakan pelindungan sumber air dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

BIPPLH juga mendorong peran aktif masyarakat melalui partisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut, termasuk kegiatan penanaman dan pemeliharaan pohon serta pembersihan sampah.

Selain regulasi, Pemerintah Provinsi Bali juga membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) khusus pengelolaan dan distribusi air bersih bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani. DPRD Bali telah mengesahkan Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani (KBS) pada rapat paripurna 29 Desember 2025 dan Gubernur Bali diminta segera menyusun pedoman teknis operasionalnya.

Layanan utama BUMD tersebut ditujukan kepada PDAM sebagai pelanggan utama yang kemudian mendistribusikan air bersih kepada masyarakat. Perumda ini akan berfokus pada penyediaan air bersih, khususnya melalui SPAM Ayung, untuk mencegah terbuangnya air ke laut.

Perumda KBS dibekali modal dasar Rp20 miliar dengan setoran awal Rp10 miliar, yang dioperasikan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ketua Umum BIPPLH berharap pembentukan BUMD pengelolaan air ini segera terealisasi agar akses air bersih dapat dinikmati seluruh masyarakat di sembilan kabupaten/kota di Bali, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi dan air dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Air adalah sumber kehidupan dan peradaban Bali, sehingga penyelamatan sumber daya air harus menjadi gerakan bersama lintas sektor, lintas generasi, dan tidak boleh ditunda lagi,” pungkas Subudi. (red)

Share

Jangan Lewatkan

Empat Kapolres Jajaran Polda Bali Diganti

DENPASAR  – Polda Bali melakukan mutasi sejumlah pejabat melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di Gedung Presisi Polda Bali, Rabu (7/1/2026)....

Refleksi Akhir Tahun, Bang-Ipat Ajak Warga Wujudkan Jembrana Harmoni

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat)...

Related Articles

BIPPLH Dukung Perda 30 Persen Ruang Hijau, Peringatkan Bali di Ambang Krisis Lingkungan

DENPASAR – Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH),...

Setahun Kinerja Koster–Giri: Bali Catat Deretan Prestasi Nasional dan Global

DENPASAR – Kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman...

Nyepi–Lebaran di Jembrana Berjalan Harmonis

JEMBRANA – Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447...

Batas Akhir Sampah Organik 31 Maret 2026, TPA Suwung Masuk Penyidikan

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber...