SAMPAH lebih baik ditumpuk daripada mencemari udara akibat pembakaran tak sempurna dari insinerator kapasitas rendah. Kira-kira begitu yang kita simak dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Namun, saya tidak menemukan pernyataan dari para pakar, semisal BRIN atau BRIDA, yang menanggapi atau menawarkan solusi.
Tentu saja kebijakan top down dalam pola ini harus kita cermati sebagai kegagalan visi dalam berwacana. Bagaimana mungkin kita menelan mentah-mentah sebuah pernyataan tentang dampak negatif sebuah teknologi tanpa penjelasan yang detail? Hal ini juga seperti potongan puzzle dari media informasi yang hanya menampilkan warna dan bentuk tanpa kejelasan pola yang akan dibuat.
Berbicara tentang dampak negatif insinerator mini yang menimbulkan pencemaran udara, seharusnya para teknokrat mulai berpikir untuk menciptakan model filter penangkap asap, mengingat kebutuhan terhadap teknologi ini sangat mendesak. Tidak semua wilayah mampu menyediakan infrastruktur yang memadai untuk PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang masih seperti mimpi itu, mengingat Indonesia sangat luas, berbentuk kepulauan, dan memiliki dinamika kultur masyarakat yang beragam.
Bali seakan sedang di-bully dengan pernyataan pejabat pusat, tetapi upaya daerah tetap berusaha mencari solusi. Lihat saja isi berita terakhir yang membuat kita makin yakin bahwa semua kekisruhan ini terkesan skematik. Dari tekanan penutupan TPA Suwung akhir tahun 2025, kemudian diperpanjang menjadi akhir Februari, hingga proyek PSEL yang disebut mulai tahun 2026. Namun, pertengahan Februari 2026 belum ada indikasi vendor mana yang akan maju. Belum lagi pernyataan bahwa biaya operasionalnya amat tinggi, mencapai triliunan rupiah.
Tersiar pula kabar bahwa pembangunan dimulai tahun 2026–2027 dan siap beroperasi pada 2028. Ini memang infrastruktur yang rumit, tetapi kerumitan sebenarnya adalah membangun infrastruktur kultural sebagai daya dukung. Kita sadari jenis sampah di Pulau Bali berbeda dengan daerah lain. Sampah di Bali cenderung lebih basah dan berpotensi korosif. Ini membutuhkan pembinaan individu yang ketat tentang tata kelola yang baik dan benar. Infrastruktur akomodasi juga harus diperhitungkan mulai sekarang.
Sekali lagi, kita memerlukan arahan yang benar dari pusat agar tidak terulang kasus penyegelan. Jenis alat angkutnya, tata cara pengambilan sampahnya, tata cara pemilahan mandiri oleh individu, dan yang paling penting adalah keberanian pejabat membentuk tim yustisi sampah. Ini penting sebagai shock therapy dan cara cepat membangun kesadaran. Penindakan harus tegas sebagai bentuk edukasi yang mumpuni bagi mereka yang bandel. Para pejabat jangan takut tidak populer akibat tindakan positif. Dibenci atau dicintai, semua harus dijalani dengan rasa tanggung jawab.
Kita tunggu arah angin. (*)