DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak Airbnb sebagai platform pasar digital global yang menghubungkan akomodasi vila/jasa pariwisata kepada wisatawan untuk menaati peraturan di Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tata kelola pariwisata Bali yang berkualitas, bermartabat, dan berbasis budaya.
Hal itu ditegaskan Gubernur Wayan Koster di hadapan pengelola Airbnb di Asia Tenggara, yang berkantor di Singapore, Shanta Arul selaku Public Policy Lead, SEA, Ishwinder Kaur selaku Public Policy Manager, dan Matius Roland selaku Senior Associate pada, Rabu 11 Februari 2026 di Jayasabha.
Apabila ada pelaku usaha vila/jasa pariwisata lainnya di Bali yang ingin dipromosikan, Airbnb mesti mencatat vila/jasa pariwisata tersebut, apakah layak untuk diajak kerja sama, dengan memiliki izin usaha yang lengkap dan harus taat bayar pajak.
“Jika tidak tertib, saya harap pelaku usaha vila dan jasa pariwisata tersebut dikeluarkan dari list platform digital Airbnb,” tegas Gubernur Koster.
Koster juga mengajak Airbnb untuk bekerja sama dengan platform digital Pemerintah Provinsi Bali “Love Bali” dalam memfasilitasi pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), dan lainnya, agar sama-sama memberikan manfaat. (red)