DENPASAR — Polemik penyusutan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai akibat klaim penguasaan lahan seluas 82 hektare oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) terus menuai reaksi keras. Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH), I Komang Gde Subudi, menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup Bali.
Subudi menyatakan BIPPLH menyoroti secara tajam dugaan pengalihan kawasan mangrove yang berstatus kawasan lindung tersebut, sekaligus mendukung penuh langkah tegas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang tengah mengusut kejelasan status dan dasar hukum penguasaan lahan tersebut.
“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali Selatan. Jika benar terjadi pengalihan penguasaan kawasan lindung, publik berhak tahu: izinnya dari mana, dasar hukumnya apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” tegas Subudi, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, mangrove memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, mulai dari perlindungan pesisir, penyangga iklim, hingga habitat keanekaragaman hayati. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi luasan mangrove harus melalui proses yang transparan, akuntabel, dan berbasis kepentingan lingkungan jangka panjang, bukan semata kepentingan investasi.
Sejalan dengan Kritik Akademisi Unud
Sikap BIPPLH ini sejalan dengan kritik keras yang disampaikan Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si. Ia menilai persoalan pengalihan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau benar kawasan lindung ini beralih penguasaan, izin itu berasal dari mana? Dasar hukumnya apa? Ini tidak boleh dibiarkan mengambang,” tegas Prof. Rumawan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Prof. Rumawan menekankan bahwa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali tidak boleh dipandang semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan hidup Bali.
“Kalau ini betul-betul demi kepentingan ekonomi, kenapa tidak Bali sendiri yang mengelola dan menikmati hasilnya? Jangan sampai Bali hanya menanggung dampak ekologis, sementara keuntungan mengalir ke luar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya pemahaman publik terkait skema KEK, termasuk kewenangan dan mekanisme pengawasannya. “Tolong dijelaskan secara terang ke masyarakat: apa itu KEK, siapa yang berwenang, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai ada negara di balik negara,” tandasnya.
Reboisasi Tak Bisa Gantikan Mangrove
Polemik kian menguat setelah muncul informasi bahwa pengalihan mangrove Tahura Ngurah Rai dikompensasi dengan skema reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana. Skema ini menuai kritik tajam dari DPRD Bali dan dinilai tidak masuk akal secara ekologis.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), menegaskan bahwa mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di wilayah lain. “Mangrove pesisir tidak bisa diganti dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya sangat berbeda. Ini harus dijelaskan secara jujur ke publik,” tegasnya.
Gung Cok juga mempertanyakan dasar hukum serta pihak yang menyetujui skema tersebut. “Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, siapa yang menyetujui dan atas dasar hukum apa? Ini tidak boleh gelap,” ujarnya.
BIPPLH: Jangan Korbankan Kawasan Lindung
Menutup pernyataannya, Ketum BIPPLH I Komang Gde Subudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendorong keterbukaan penuh kepada publik. “Kami mendukung Pansus TRAP DPRD Bali untuk membongkar persoalan ini sampai tuntas. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kawasan lindung dan masa depan lingkungan Bali. Transparansi adalah kunci,” pungkasnya. (red)