DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan dan memerintahkan pembongkaran proyek Lift Kaca Kelingking mendapat dukungan penuh dari jaringan aktivis lingkungan se-Bali.
Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPLLH), I Komang Gde Subudi, menyebut langkah Gubernur sebagai tindakan “tegas, lugas, dan berani” dalam melawan perusakan lingkungan dan menjaga kesucian ruang hidup Bali. Menurutnya, keputusan ini menegaskan bahwa alam Bali bukan untuk dieksploitasi, tetapi wajib dilestarikan demi generasi mendatang.
Jero Gede Subudi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa keputusan Gubernur merupakan momentum penting dalam penyelamatan Bali dari berbagai praktek investasi yang merusak alam. Ia menyatakan bahwa BIPLLH dan aktivis lingkungan dari seluruh kabupaten/kota di Bali berdiri tegak mendukung langkah tegas ini.
“Bali ini pulau kecil dengan budaya luhur, pemandangan alam yang indah, pantai berpasir putih, tebing curam nan eksotis—semuanya harus dijaga. Jika ada yang merusak alam dengan alasan pariwisata, harus ditertibkan,” tegas Subudi, Senin (24/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa kelestarian Bali adalah warisan bagi anak cucu, sehingga setiap upaya pembangunan harus tunduk pada aturan, etika, dan kearifan lokal. Menurutnya, pariwisata Bali ke depan harus lebih ketat, lebih bermartabat, dan tidak murah, sehingga tidak membuka celah bagi investor yang mengeksploitasi alam.
Subudi bahkan dengan tegas meminta agar:
- Setiap investor pariwisata wajib berjanji atau bersumpah untuk tidak merusak lingkungan dalam bentuk apa pun.
- Jika melanggar, mereka harus patuh pada sanksi hukum tanpa pengecualian.
- Investor wajib mengikuti bhisama PHDI dan sulinggih, yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dibangun.
“Kalau berani berjanji, harus berani menerima hukuman. Itu baru etika membangun di Bali,” ujar Jero Gede Subudi.
Sempadan Pantai Tidak Boleh Diprivatisasi
Subudi mengapresiasi sikap Gubernur Koster yang menegaskan bahwa sempadan pantai di seluruh Bali adalah ruang upakara, ruang religius/niskala, ruang publik, dan ruang hidup adat. Artinya, area tersebut tidak boleh diprivatisasi atau dibangun sembarangan, terlebih untuk kepentingan komersial.
Sebagai aktivis lingkungan, Subudi mengajak seluruh masyarakat Bali untuk mendukung langkah penertiban bangunan yang tidak sesuai aturan. Ia menekankan bahwa keberanian pemerintah harus diimbangi dengan kesadaran kolektif masyarakat.
“Ini semua demi Bali yang semakin lestari ke depan, sesuai visi 100 Tahun Era Badu dan Sad Kerthi Loka Bali. Bali bukan sekadar destinasi wisata, tetapi tanah suci yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali pada Minggu (23/11/2025) mengambil langkah tegas terhadap proyek Lift Kaca Kelingking di Nusa Penida. Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung memerintahkan penghentian total pembangunan dan mewajibkan perusahaan melakukan pembongkaran dalam enam bulan, setelah ditemukan lima pelanggaran berat yang dinilai mengancam tata ruang, lingkungan, dan keaslian kawasan pariwisata budaya Bali.
“Kalau PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Koster. (red)