JAKARTA – Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, alm. Affan Kurniawan, di tengah aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis. Lima lainnya dikenakan pelanggaran sedang sebagai penumpang rantis.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, saat konferensi pers, Senin (1/9/2025) menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025. sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” terangnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh TNI-Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Selain itu, Kadiv Humas Polri menuturkan bahwa Kepolisian akan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin. Fokusnya adalah menjaga dan melindungi keselamatan masyarakat, personel di lapangan, dan objek vital lainnya.
Di sisi lain, Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar kondusif. (red)